Tentang
Tupoksi DLHP Provinsi Sumsel
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun Tugas Pokok Kepala Dinas adalah membantu Gubernur dalam penyelengaraan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dalam Bidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan di Daerah, sedangkan fungsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan adalah :
a. penetapan kebijakan tingkat provinsi;
b. pengkoordinasian dan penetapan pelaksanaan KLHS tingkat provinsi;
c. penetapan dan pelaksanaan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
d. penetapan dan pelaksanaan kebijakan konservasi sumber daya alam yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari;
e. penetapan dan pelaksanaan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL-UPL;
f. penetapan dan pelaksanaan kebijakan mengenai pertanahan;
g. penyelenggaraan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
h. pengembangan dan pelaksanaan kerja sama dan kemitraan;
i. pengkoordinasian dan pelaksanaan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
j. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan Bupati/Walikota;
k. pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan perizinan pertanahan serta peraturan perundang-undangan di bidang PPLH dan pertanahan;
l. pengembangan dan penerapan instrumen lingkungan hidup;
m. pengkoordinasian dan fasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antar kabupaten/kota serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
n. pelaksanaan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
o. pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup dan pertanahan;
p. pelaksanaan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan PPLH dan pertanahan pada tingkat provinsi;
q. pengelolaan informasi lingkungan hidup dan pertanahan tingkat provinsi;
r. pengembangan dan sosialisasi pemanfaatan teknologi ramah lingkungan;
s. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembinaan, penyuluhan, dan penghargaan;
t. pemberian rekomendasi izin lingkungan pada tingkat provinsi;
u. pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
v. pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tingkat provinsi;
w. pelaksanaan pengelolaan keanekaragaman hayati tingkat provinsi;
x. pemberian rekomendasi izin pengumpulan dan penimbunan limbah B3 tingkat provinsi;
y. pemberian rekomendasi izin pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) yang dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
z. penetapan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di tingkat provinsi;
aa. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) tingkat provinsi;
bb. pemberian izin lokasi lintas daerah kabupaten/kota dalam provinsi;
cc. penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum provinsi;
dd. penyelesaian sengketa tanah garapan lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
ee. penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Provinsi;
ff. penetapan subyek dan obyek tanah serta ganti kerugian tanah
kelebihan maksimum dan tanah absente lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
gg. penetapan tanah ulayat yang lokasi lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
hh. penyelesaian masalah tanah kosong lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
ii. inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong lintas daerah kabupaten/kota dalam provinsi;
jj. perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya lintas kabupaten/kota dalam provinsi;
kk. penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan pembangunan strategis lainnya;
ll. pemberian rekomendasi pelepasan kawasan hutan, alih fungsi lahan,dan pinjam pakai lahan.
mm. pemberian pendelegasian kewenangan pengadaan tanah kepada Bupati/Walikota;
nn. pembentukan tim persiapan dan tim kajian pengadaan tanah;
oo. pengkoordinasian, penatausahaan, pemanfaatan dan pengawasan barang milik Negara/daerah; dan
pp. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
- Kategori :
- Profil