Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan di bidang pengendalian kerusakan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
- perumusan penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- perumusan pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
- perumusan pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan
- perumusan pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan ;
- perumusan bahan kebijakan konservasi sumber daya alam yang meliputi perlindungan, pengawetan, pemanfaatan sumber secara lestari dan pencadangan sumber daya alam;
- perumusan perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- perumusan penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
- perumusan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- perumusan penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
- perumusan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data base keanekaragaman hayati;
- perumusan pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- perumusan pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
- perumusan pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi teknis pengendalian perubahan iklim dan pengendalian sumbersumber emisi gas rumah kaca;
- perumusan pelaksanaan identifikasi dan analisis kerentanan dampak perubahan iklim;
- perumusan pelaksanaan pengendalian bahan perusak ozon;
- perumusan bahan informasi lingkungan terkait pemanasan global dan perubahan iklim;
- memberi petunjuk, membimbing, membagi tugas dan menilai hasil kerja bawahan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan