Bidang Penegakan Hukum, Perundang-Undangan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan di bidang penegakan hukum, perundang-undangan dan peran serta masyarakat.
Bidang Penegakan Hukum, Perundang-Undangan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai fungsi :
- perumusan bahan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- pelaksanaan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin PPLH;
- pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
- perumusan bahan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
- pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
- pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- pelaksanaan sosialisasi tata cara pengaduan;
- pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin PPLH;
- perumusan bahan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin PPLH;
- pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin PPLH;
- pelaksanaan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin PPLH;
- pelaksanaan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
- pelaksanaan pembentukan tim koordinasi dan monitoring koordinasi penegakan hukum lingkungan;
- pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran di bidang PPLH;
- pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan pertanahan;
- pelaksanaan penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan kesadaran hukum dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pertanahan;
- inventarisasi dan sosialisasi produk hukum di bidang PPLH dan pertanahan di pusat dan daerah;
- pemrosesan, penerbitan dan rekomendasi produk aturan dan kebijakan hukum di bidang PPLH dan pertanahan yang ditetapkan;
- perumusan bahan kebijakan pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH;
- pelaksanaan identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH;
- pelaksanaan penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH;
- pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA terkait PPLH;
- pelaksanaan pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
- penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- mengembangkan dan melaksanakan kerjasama dan kemitraan dalam bidang PPLH;
- merancang dan mengusulkan jenis penghargaan lingkungan hidup bagi masyarakat/lembaga yang peduli di bidang Lingkungan Hidup;
- menyusun bahan kebijakan dan persyaratan teknis tentang tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup;
- melakukan evaluasi dan penilaian serta pemberian penghargaan bagi lembaga/masyarakat yang peduli di bidang PPLH;
- pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- pelaksanaan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis bidang sengketa pertanahan;
- merencanakan kegiatan dan anggaran urusan bidang fasilitasi sengketa pertanahan;
- memberi petunjuk pembentukan Tim Fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan;
- memberi petunjuk penanganan sengketa pertanahan dan inventarisasi data-data kasus pertanahan di kabupaten/kota;
- memberi petunjuk penyelesaian sengketa tanah garapan, tanah kosong, pemanfaatan tanah kosong, perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya lintas kabupaten/kota;
- membimbing fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan yang diserahkan penyelesaiannya kepada Pemerintah Provinsi;
- membimbing fasilitasi penyelesaian sengketa tanah milik Pemerintah Provinsi;
- memberi petunjuk, membimbing, membagi tugas dan menilai hasil kerja bawahan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.