Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang lingkungan hidup dan bidang pertanahan.
Kepala Dinas – Drs. H. Edward Candra, M.H
Kepala Dinas mempunyai fungsi :
- penetapan kebijakan tingkat provinsi;
- pengkoordinasian dan penetapan pelaksanaan KLHS tingkat provinsi;
- penetapan dan pelaksanaan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
- penetapan dan pelaksanaan kebijakan konservasi sumber daya alam yang meliputi perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari;
- penetapan dan pelaksanaan kebijakan mengenai AMDAL dan UKL-UPL;
- penetapan dan pelaksanaan kebijakan mengenai pertanahan;
- penyelenggaraan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
- pengembangan dan pelaksanaan kerja sama dan kemitraan;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
- pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah kabupaten/kota;
- pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan perizinan pertanahan serta peraturan perundang-undangan di bidang PPLH dan pertanahan;
- pengembangan dan penerapan instrumen lingkungan hidup;
- pengkoordinasian dan fasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan antar kabupaten/antar kota serta penyelesaian sengketa lingkungan hidup;
- pelaksanaan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan;
- pelaksanaan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup dan pertanahan;
- pelaksanaan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan PPLH dan pertanahan pada tingkat provinsi;
- pengelolaan informasi lingkungan hidup dan pertanahan tingkat provinsi;
- pengembangan dan sosialisasi pemanfaatan teknologi ramah lingkungan;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembinaan, penyuluhan, dan penghargaan;
- pemberian rekomendasi izin lingkungan pada tingkat provinsi;
- pelaksanaan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
- pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tingkat provinsi;
- pelaksanaan pengelolaan keanekaragaman hayati tingkat provinsi;
- pemberian rekomendasi izin pengumpulan dan penimbunan limbah B3 tingkat provinsi;
- pemberian rekomendasi izin pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) yang dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
- penetapan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di tingkat provinsi;