Tugas Pokok Kepala Dinas :
adalah membantu Gubernur dalam penyelengaraan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dalam Bidang Lingkungan Hidup di Daerah,
Fungsi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan adalah :
- Menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
- Mengoordinasikan dan menetapkan pelaksanaan KLHS tingkat provinsi;
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKLUPL;
- Menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah
kaca pada tingkat provinsi ; - Mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota; - Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah
kabupaten/kota; - Melakukan pembinaan, evaluasi dan pengawasan ketaatan penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan
dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup; - Mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
- Mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian
perselisihan antar kabupaten/antar kota serta penyelesaian sengketa; - Melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada
kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan; - Melaksanakan standar pelayanan minimal bidang lingkungan hidup;
- Menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan
masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat
yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
pada tingkat provinsi; - Mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi;
- Mengembangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah
lingkungan; - Memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, penyuluhan, dan
penghargaan; - Merekomendasikan izin lingkungan pada tingkat provinsi;
- Melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi;
- Melakukan pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup tingkat provinsi; - Melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati tingkat provinsi;
- Merekomendasikan izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) tingkat provinsi; - Melakukan pembinaan dan pengawasan penanganan sampah di tempat
pemrosesan akhir (TPA)/tempat pengolahan sampah terpadu (TPST)
tingkat provinsi.