Sekretariat mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan pembinaan administrasi yang meliputi pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, umum dan perlengkapan, kepegawaian, program dan keuangan;
- Pelaksanaan koordinasi teknis administratif pada semua unsur dan unit kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan;
- Pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan serta informasi lingkungan dan pertanahan;
- Pelaksanaan koordinasi program dan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan pertanahan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
- Perumusan dan penyusunan program kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan;
- Memberi petunjuk, membimbing, membagi tugas dan menilai hasil kerja bawahan;
- Pelaksanaan koordinasi pelaksanaan standar pelayanan minimal; dan
- Pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik Negara/daerah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.