Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Sampah, B3 dan Limbah B3 mempunyai fungsi :
- Perumusan sasaran operasional kebijakan teknis pelaksanaan pemantauan kualitas air, B3 dan limbah B3 lintas kabupaten/kota, kualitas udara, tanah, pesisir, dan laut;
- Perumusan tata cara penyusunan penetapan baku mutu lingkungan;
- Perumusan penyiapan sarana prasarana pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
- Perumusan sasaran operasional kebijakan teknis pelaksanaan pemantauan sumber pencemar, penanggulangan pencemaran, pemulihan pencemaran institusi dan non institusi;
- Perumusan tata cara penyusunan penentuan baku mutu sumber pencemar;
- Perumusan pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan dini akan adanya pencemaran;
- Perumusan penyusunan operasional kebijakan teknis pembinaan terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber cemar institusi dan non institusi;
- Pengembangan sarana dan prasarana teknis pemantauan kualitas lingkungan (laboratorium lingkungan);
- Perumusan bahan kebijakan teknis pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan dini akan adanya pencemaran;
- Perumusan bahan kebijakan pengelolaan sampah di tingkat provinsi;
- Perumusan bahan kebijakan teknis penetapan target pengurangan dan penanganan sampah serta prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
- Perumusan bahan kebijakan teknis pelaksanaan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST;
- Perumusan bahan kebijakan teknis pelaksanaan pengangkutan pengolahan dan pemrosesan akhir bila terjadi kondisi khusus (bencana alam/non alam atau perselisihan pengelolaan sampah antar kabupaten/kota);
- Perumusan bahan kebijakan teknis perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan);
- Perumusan bahan kebijakan teknis proses pelaksanaan perizinan bagi pengumpulan limbah B3 skala provinsi;
- Perumusan bahan kebijakan teknis proses pelaksanaan perizinan pengangkutan limbah B3 menggunakan alat angkut roda 3 (tiga) yang dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
- Perumusan bahan kebijakan teknis proses pelaksanaan perizinan penimbunan limbah B3 yang dilakukan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
- Perumusan bahan kebijakan teknis pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan B3 dan limbah B3;
- Perumusan bahan kebijakan teknis pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana pengolahan sampah dan limbah B3;
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pembangunan TPA/TPST;
- Perumusan bahan kebijakan teknis penetapan Stasiun Peralihan Antara (intermediate transfer facility) dan alat angkut untuk pengangkutan dan pengolahan sampah lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
- Perumusan bahan kebijakan teknis pengembangan teknologi pengelolaan sampah dan limbah B3;
- Perumusan bahan kebijakan teknis pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah dan limbah B3;
- Memberi petunjuk, membimbing, membagi tugas dan menilai hasil kerja bawahan dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh