Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
- Perumusan penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
- Perumusan pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
- Perumusan pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan; dan
- Perumusan pelaksanaan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan ;
- Perumusan bahan kebijakan konservasi sumber daya alam yang meliputi perlindungan, pengawetan, pemanfaatan sumber secara lestari dan pencadangan sumber daya alam;
- Perumusan perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- Perumusan penetapan kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
- Perumusan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
- Perumusan penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
- Perumusan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data base keanekaragaman hayati;
- Perumusan pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- Perumusan pelaksanaan inventarisasi GRK dan penyusunan profil emisi GRK;
- Perumusan pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi teknis pengendalian perubahan iklim dan pengendalian sumber-sumber emisi gas rumah kaca;
- Perumusan pelaksanaan identifikasi dan analisis kerentanan dampak perubahan iklim;
- Perumusan pelaksanaan pengendalian bahan perusak ozon;
- Perumusan bahan informasi lingkungan terkait pemanasan global dan perubahan iklim;
- Memberi petunjuk, membimbing, membagi tugas dan menilai hasil kerja bawahan dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.