Bidang Penegakan Hukum, Perundang-Undangan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai fungsi :
- Perumusan bahan kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
- Pelaksanaan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin PPLH;
- Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
- Perumusan bahan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
- Pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
- Pelaksanaan sosialisasi tata cara pengaduan;
- Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin PPLH;
- Perumusan bahan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin PPLH;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin PPLH;
- Pelaksanaan pengawasan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin PPLH;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
- Pelaksanaan pembentukan tim koordinasi dan monitoring koordinasi penegakan hukum lingkungan;
- Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran di bidang PPLH;
- Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan pertanahan;
- Pelaksanaan penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan kesadaran hukum dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan pertanahan;
- Inventarisasi dan sosialisasi produk hukum di bidang PPLH dan pertanahan di pusat dan daerah;
- Pemrosesan, penerbitan dan rekomendasi produk aturan dan kebijakan hukum di bidang PPLH dan pertanahan yang ditetapkan;
- Perumusan bahan kebijakan pengakuan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH;
- Pelaksanaan identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH;
- Pelaksanaan penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan PPLH;
- Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA terkait PPLH;
- Pelaksanaan pembentukan panitia pengakuan masyarakat hukum adat;
- Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Mengembangkan dan melaksanakan kerjasama dan kemitraan dalam bidang PPLH;
- Merancang dan mengusulkan jenis penghargaan lingkungan hidup bagi masyarakat/lembaga yang peduli di bidang Lingkungan Hidup;
- Menyusun bahan kebijakan dan persyaratan teknis tentang tata cara pemberian penghargaan lingkungan hidup;
- Melakukan evaluasi dan penilaian serta pemberian penghargaan bagi lembaga/masyarakat yang peduli di bidang PPLH;
- Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Pelaksanaan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
- Menyiapkan dan menyusun petunjuk teknis bidang sengketa pertanahan;
- Merencanakan kegiatan dan anggaran urusan bidang fasilitasi sengketa pertanahan;
- Memberi petunjuk pembentukan Tim Fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan;
- Memberi petunjuk penanganan sengketa pertanahan dan inventarisasi data-data kasus pertanahan di kabupaten/kota;
- Memberi petunjuk penyelesaian sengketa tanah garapan, tanah kosong, pemanfaatan tanah kosong, perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya lintas kabupaten/kota;
- Membimbing fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan yang diserahkan penyelesaiannya kepada Pemerintah Provinsi;
- Membimbing fasilitasi penyelesaian sengketa tanah milik Pemerintah Provinsi;
- Memberi petunjuk, membimbing, membagi tugas dan menilai hasil kerja bawahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan